RIYADH – Salah besar bila menganggap Islam sebagai
agama yang tidak menghargai hukum. Faktanya, Islam tidak pernah menyetujui
praktek-praktek yang melanggar hukum.
Sebagai contoh, perlakuan terhadap tawanan perang.
Islam merupakan agama yang menghindari praktek kekerasan terhadap tawanan
perang. Contoh lainnya, Islam menekankan sikap sopan santun dalam pertemuan.
Ajaran itu tertuang dalam Alquran, surat Al-Insan ayat 8.
“Dan mereka memberikan makanan yang disukainya
kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.” (QS. Al-Insan: 8)
Dan berikut ini sejumlah hadist yang meriwayatkan
ajaran agar mendorong umat Islam tidak membunuh orang lain.
“Dilarang membunuh anak, perempuan, orang tua dan
orang yang sedang sakit.” (Imam Abu Dawud).
“Dilarang melakukan pengkhianatan atau mutilasi.
Jangan mencabut atau membakar telapak tangan atau menebang pohon-pohon berbuah.
Jangan menyembelih domba, sapi atau unta, kecuali untuk makanan.”
(Al-Muwatta).
“Dilarang membunuh para biarawan di biara-biara,
dan tidak membunuh mereka yang tengah beribadah.” (Musnad
Ahmad Ibn Hanbal)
“Dilarang menghancurkan desa dan kota, tidak
merusak ladang dan kebun, dan tidak menyembelih sapi.” (Sahih
Bukhari, Sunan Abu Dawud)
Nabi Muhammad SAW juga telah mengeluarkan
instruksi yang jelas untuk memberikan perawatan terhadap tawanan perang. Sejarah
mencatat bagaimana umat Islam saat itu menangani tawanan pertama selepas Perang
Badar pada 624 Masehi. Sebanyak 70 orang tawanan Makkah yang ditangkap dalam
perang itu dibebaskan dengan atau tanpa tebusan.
“Pagi dan Malam mereka memberikanku roti. Kalau ada
seorang Muslim yang memiliki sepotong roti ia akan berbagi denganku,” tulis
Ibnu Ishaq, seorang penulis biografi awal Nabi Muhammad SAW, saat mengutip
seorang tawanan perang.
Nabi Muhammad SAW juga memberikan perintah untuk
tidak memaksa tawanan perang berpindah agama. Itu sebabnya, Nabi membiarkan
penyembah berhala Thamamah Al-Hanafi yang tertangkap dalam pertempuran untuk
tidak berpindah agama. Nabi lebih memilih meminta para sahabat untuk berdialog
bersama Al-Hanafi saat penyembah berhala itu merasa terjamin keselamatannya.
Dalam pertempuran Badar, Nabi Muhammad SAW juga
tidak membiarkan para tawanan berpakaian lusuh. Nabi memerintahkan para sahabat
untuk memberikan pakaian yang layak.
“Setelah Perang Badar, para tawanan perang dibawa,
di antara mereka adalah Al-Abbas bin Abdul Muthalib. Dia tidak punya baju, jadi
Nabi mencari kemeja untuknya. Ternyata kemeja Abdullah bin Ubayy memiliki
ukuran yang sama. Selanjutnya, Nabi (saw) memberikannya kepada Al-Abbas untuk
dipakai,” HR Bukhari.
Untuk penjahat perang, Islam punya penilaian
sendiri. Penjahat perang tidak dapat dibunuh tanpa alasan yang sah. Islam
mengatur dengan ketat persoalan ini.
Peraturan Perang Dalam Islam
Jadi singkatnya, peraturan perang Islam merujuk
kepada apa yang telah diterima dalam syariah (hukum Islam) dan fiqih
(ilmu hukum Islam) oleh para ulama (cendekiawan Islam) sebagai cara yang benar
dalam Islam yang harus dipatuhi oleh para Muslim dalam ketika sedang berperang.
Pada dasarnya berperang dalam ajaran Islam hanya
boleh dilakukan jika dalam keadaan terdesak untuk mempertahankan diri dan tidak
pernah digunakan sebagai satu kegiatan menyerang umat lain.
Perundang-undangan tentang berperang terdapat pada
dalil di dalam Al-Qur’an dan hadits. Perintah tersebut diantaranya adalah:
Al-Qur’an
- Umat Muslim hanya dibolehkan membunuh, mengusir dan memerangi umat kafir yang telah memerangi mereka terlebih dahulu dan dilarang melampaui batas.
- Dilarang berperang di Masjidil Haram, kecuali umat kafir telah memerangi terlebih dahulu ditempat tersebut.
- Jika pihak musuh sudah berhenti memerangi dan tidak adalagi kerusakan maka diwajibkan untuk berhenti berperang.
- Berperang hanya dijalan yang diperintahkan oleh Allah.
- Wajib melindungi orang-orang musyrik yang meminta perlindungan terhadap Umat Muslim.
Al-Hadits
Berikut beberapa peraturan dalam berperang yang
harus dipatuhi oleh umat Muslim ketika berperang melawan musuh:
- Dilarang melakukan pengkhianatan jika sudah terjadi kesepakatan damai,
- Dilarang membunuh wanita dan anak-anak, kecuali mereka ikut berperang maka boleh diperangi,
- Dilarang membunuh orang tua dan orang sakit,
- Dilarang membunuh pekerja (orang upahan),
- Dilarang mengganggu para biarawan dan tidak membunuh umat yang tengah beribadah.
- Dilarang memutilasi mayat musuh,
- Dilarang membakar pepohonan, merusak ladang atau kebun,
- Dilarang membunuh ternak kecuali untuk dimakan,
- Dilarang menghancurkan desa atau kota,
Nabi Muhammad SAW juga telah mengeluarkan instruksi
yang jelas untuk memberikan perawatan terhadap tawanan perang yang terluka.
Sejarah mencatat bagaimana umat Islam saat itu menangani tawanan pertama
selepas Perang Badar pada 624 Masehi. Sebanyak 70 orang tawanan Makkah yang
ditangkap dalam perang itu dibebaskan dengan atau tanpa tebusan.
Referensi dan Sumber:
Referensi:
- “Jihad di dalam Islam bukan satu kegiatan kejam yang ditujukan dengan sembarangan terhadap orang bukan Islam; ia adalah nama yang diberikan kepada satu perjuangan yang membulat yang seorang Muslim harus melancarkan terhadap Kejahatan di dalam apa jua bentuk atau rupa pun ia menjelma. Berlawan di dalam jalan Allah hanya salah satu aspek Jihad. Ini juga di dalam Islam bukannya satu perbuatan pengganasan yang menggila… Ia mempunyai fungsi material dan moral, iaitu pemeliharaan diri sendiri dan pemeliharaan peraturan moral di dalam dunia.” (“Sahih Muslim, III, m.s. 938 – ayat penjelasan)
- “Pedang itu tidak digunakan secara membabi-buta oleh orang Muslim; ia telah digunakan semata-matanya dengan perasaan keperikemanusiaan untuk kepentingan umat manusia yang lebih luas” (ibid. ms. 941 – juga nota penjelasan)
- “…dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir. (Al-Baqarah 2:191).
- “…dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (Al-Baqarah 2:190).
- “…dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim. (Al-Baqarah 2:193).
- “…dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan. (Al-Anfal 8:39).
- …Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang. (At-Taubah 9:5)
- “…dan berperanglah kamu sekalian di jalan Allah, dan ketahuilah sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Al-Baqarah 2:244).
- “…dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ketempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui. (At-Taubah 9:6)
- “Dengarkan, wahai orang-orang, karena aku akan memberitahukan kepadamu sepuluh peraturan untuk membimbingmu dalam medan perang. Jangan melakukan pengkhianatan dan jangan menyimpang dari jalan yang benar. Kalian tidak boleh memutilasi mayat musuh. Jangan membunuh anak-anak, ataupun perempuan, ataupun orang tua. Jangan merusak pepohonan, dan jangan pula membakarnya, terutama pepohonan yang subur. Jangan membunuh hewan ternak musuh, kecuali untuk dijadikan makanan. Kalian harus mengampuni orang-orang yang mengabdikan diri mereka untuk urusan keagamaan; jangan ganggu mereka.” “The Rightly Guided Khalifas” Islamic Web.
- Dari ‘Abdullah bin ‘Umar r.a, ia berkata, “Aku mendapati seorang wanita yang terbunuh dalam sebuah peperangan bersama Rasulullah saw. Kemudian beliau melarang membunuh kaum wanita dan anak-anak dalam peperangan,” (HR Bukhari 3015 dan Muslim 1744).
- Dalam riwayat lain disebutkan, “Rasulullah saw. mengecam keras pembunuhan terhadap kaum wanita dan anak-anak,” (HR Bukhari 3014 dan Muslim 1744).
- Dari Buraidah r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, “Berperanglah fi sabilillah dengan menyebut nama Allah, perangilah orang-orang yang kafir kepada Allah, berperanglah dan jangan mencuri harta rampasan perang, jangan berkhianat, jangan mencincang mayat dan janganlah membunuh anak-anak,” (HR Muslim 1731).
- Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullahu berkata, “Ulama sepakat mengamalkan hadits ini dalam masalah tidak bolehnya membunuh wanita dan anak-anak bila mereka tidak turut berperang. Namun ulama berbeda pendapat bila mereka (wanita dan anak-anak ini) ikut berperang. Jumhur ulama secara keseluruhan berpendapat bila mereka ikut berperang maka mereka dibunuh.” (Ikmalul Mu’lim bi Fawa`id Muslim, 6/48)
- Hanzhalah Al-Katib berkata, “Kami berperang bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu kami melewati seorang wanita yang terbunuh yang tengah dikerumuni oleh manusia. Mengetahui hal itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wanita ini tidak turut berperang di antara orang-orang yang berperang.” Kemudian beliau berkata kepada seseorang, “Pergilah engkau menemui Khalid ibnul Walid, katakan kepadanya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanmu agar jangan sekali-kali engkau membunuh anak-anak dan pekerja/orang upahan.” (HR. Ibnu Majah no. 2842, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 701)
- Yahya meriwayatkan padaku dari Malik bahwa, ia mendengar bahwa Umar bin Abd al-Aziz menulis kepada salah satu dari gubernur, “Telah diturunkan kepada kita bahwa ketika Rasulullah SAW. mengirim seseorang pada perayaan kemenangan atas penyerangan, ia akan mengatakan kepada mereka, ‘Buatlah serangan anda atas nama Allah dengan jalan yang diridhoi Allah. Perangilah semua orang yang menyangkal Allah. Jangan mencuri harta rampasan perang, dan jangan berkhianat. Jangan mencincang mayat dan jangan membunuh anak-anak ‘Ucapkan keseluruh tentaramu, Insya Allah.. Salam bagimu. ” Malik Muwatta Book 21, Number 21.3.11
Teroris Bukan Ajaran Islam
Tindakan
yang menimbulkan kekacauan, apalagi sampai mengakibatkan nyawa orang lain yang
tidak bersalah melayang itu adalah perbuatan biadab.
Tidak ada
ajaran dalam Islam perintah membuat kekacauan dan pembunuhan dalam lingkungan
masyarakat yang tidak sedang berperang dengan umat Islam. Apalagi yang jadi
korban kebanyakan umat Islam sendiri yang bekerja di area perkantoran untuk
menafkahi anak dan isterinya. Apasalah mereka yang jadi korban, padahal mereka
tidak tahu dan tidak pernah bermusuhan dengan para pembuat teros tersebut. Apa
karena mereka bekerja di perusahaan milik orang asing atau Amerika sehingga ini
yang menjadi alasan.
Yang
pasti para teroris tersebut bukan pejuang Islam dan juga bukan mujahidin. Kalau
memang ingin jadi mujahid silahkan saja berangkat dan berjuang dimedan jihad
seperti di Suria, Palestina, Cheknya atau Afghanistan. Namun apabila sudah
sampai di Suria jangan pula jadi pejuang yang ikut menembaki dan membunuhi para
mujahidin yang sedang berperang melawan orang-orang kafir.