SALAM-ONLINE:
Dalam Islam, laki-laki haram
pakai emas. Namun sangat disayangkan budaya kita umat Islam telah meniru-niru
budaya barat dimana laki-laki mengenakan cincin emas saat prosesi tukar cincin
atau sebagai mas kawin pada saat acara pernikahan. Jika mengacu pada
hadits-hadits Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dapat disimpulkan
bahwa dalam Islam laki-laki diharamkan pakai emas sedangkan bagi perempuan
tidak. Mengapa?
Atom pada emas mampu menembus
ke dalam kulit melalui pori-pori dan masuk ke dalam darah manusia. Jika seorang
pria mengenakan emas dalam jumlah tertentu dan dalam jangka waktu yang lama,
maka dampak yang ditimbulkan: di dalam darah dan urine akan mengandung atom
emas dalam kadar yang melebihi batas (dikenal dengan sebutan migrasi emas).
Jika itu terjadi dalam jangka waktu
yang lama, maka akan mengakibatkan penyakit Al zheimer. Sebab, jika tidak
dibuang, maka dalam jangka waktu yang lama atom emas dalam darah ini akan
sampai ke otak dan memicu penyakit Al zheimer.
Alzheimer adalah suatu penyakit
dimana penderitanya kehilangan semua kemampuan mental dan fisik, menyebabkannya
kembali seperti anak kecil. Alzheimer bukan penuaan normal, tetapi penuaan
paksaan atau terpaksa. Di antara mereka yang terkena penyakit Alzheimer adalah
Charles Bronson, Ralph Waldo Emerson dan Sugar Ray Robinson.
Lalu, Mengapa Islam Memperbolehkan
Wanita Untuk Mengenakan Emas?
Jawabannya adalah :
“Wanita tidak menderita masalah
ini karena setiap bulan, partikel berbahaya tersebut keluar dari tubuh wanita
melalui menstruasi.”
Itulah sebabnya Islam mengharamkan
pria mengenakan perhiasan emas dan membolehkan wanita memakainya.
Penyakit yang disebabkan oleh
kandungan emas ini, tidak ditemukan pada perempuan. Penelitian tentang penyakit
ini menyebutkan bahwa dalam tubuh seorang perempuan/wanita, terdapat suatu
lemak unik, lemak yang berbeda yang tidak dimiliki seorang laki-laki dimana
lemak ini akan mencegah unsur senyawa atom emas (Au) untuk masuk ke dalam
tubuh, sehingga saat atom ini masuk, hanya mampu menembus kulit, namun tidak
bisa menembus lemak yang menghalangi jalan menuju daging dan darah.
Penelitian lain menyebutkan
bahwa di dalam tubuh seorang wanita, zat emas bisa masuk ke dalam tubuh dan
mengalir bersama darah, namun zat ini tidak akan berbahaya karena akan dibuang
bersama darah saat haid/menstruasi. Jadi Nabi membolehkan seorang istri/wanita
mengenakan cincin/perhiasan dari emas, namun sangat dilarang bagi
suami/laki-laki.
Alasan Islam melarang pria
memakai emas, telah disampaikan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam
lebih 1400 tahun yang lalu. Padahal beliau tidak pernah belajar ilmu fisika.
Al-Bukhari dan Muslim
meriwayatkan dari Al-Bara’ bin Azib Radhiyallahu ‘anhu, bahwa ketika Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki memakai cincin emas di
tangannya, maka beliau memintanya supaya mencopot cincinnya, kemudian
melemparkannya ke tanah. (HR Bukhari & Muslim).
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam melarang cincin emas (bagi laki-laki),” (HR Bukhari No 5863 & Muslim
No. 2089).
Rasulullah shallallahu ’alaihi
wa sallam pernah bertemu seorang lelaki yang memakai cincin emas di tangannya.
Beliau mencabut cincin tersebut lalu melemparnya, kemudian bersabda : “Seseorang dari
kalian telah sengaja mengambil bara api neraka dengan meletakkan (cincin emas
semacam itu) di tangannya”.
Lalu, setelah Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi, ada yang mengatakan kepada lelaki tadi, “Ambillah dan manfaatkanlah cincin
tersebut.” Ia berkata, “Tidak, demi
Allah. Saya tak akan mengambil cincin itu lagi selamanya karena Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membuangnya,” (HR Muslim No. 2090, dari
hadits ‘Abdullah bin ‘Abbas).
Imam Nawawi rahimahullah ketika
menjelaskan hadits ini berkata, “Seandainya si pemilik emas tadi mengambil emas
itu lagi, tidaklah haram baginya. Ia boleh memanfaatkannya untuk dijual dan
tindakan yang lain. Akan tetapi, ia bersikap waro’ (hati-hati) untuk
mengambilnya, padahal ia bisa saja menyedekahkan emas tadi kepada yang
membutuhkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang seluruh
pemanfaatan emas. Yang beliau larang adalah emas tersebut dikenakan. Namun
untuk pemanfaatan lainnya, dibolehkan,” (Syarh Shahih Muslim, 14: 56).
Imam Nawawi rahimahullah
berkata dalam Syarh Shahih Muslim (14: 32), “Emas itu haram bagi laki-laki
berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.” Dalam kitab yang sama (14: 65),
Imam Nawawi juga berkata, “Para ulama kaum Muslimin sepakat bahwa cincin emas
halal bagi wanita. Sebaliknya mereka juga sepakat bahwa cincin emas haram bagi
pria.”
(nabawia.com dan sumber
lainnya)