Cacing-cacing pita kotor nan mematikan di celah
daging anjing
Setiap yang Allah perintahkan atau larang pasti
terdapat hikmah atasnya. Jika Allah mengharamkan sesuatu pasti terdapat
keburukan di dalamnya, jika Allah menghalalkan sesuatu pasti ada kebaikan di
dalamnya untuk kelangsungan hidup manusia di bumi ini. Kali ini, kita akan
membahas mengapa daging anjing diharamkan? adakah sebab ilmiah yang dapat kita
ketahui? Berikut penjelasannya.
Prof. Thabârah dalam kitab Rûh ad-Dîn al-Islâmi
menyatakan, “Di antara hukum Islam bagi perlindungan badan adalah penetapan
najisnya anjing. Ini adalah mu’jizat ilmiyah yang dimiliki Islam yang
mendahului kedokteran modern. Kedokteran modern menetapkan bahwa anjing
menyebarkan banyak penyakit kepada manusia, karena
anjing mengandung cacing pita yang menularkannya kepada manusia dan menjadi
sebab manusia terjangkit penyakit yang berbahaya, bisa sampai
mematikan. Sudah ditetapkan bahwa seluruh anjing tidak lepas dari cacing pita
sehingga wajib menjauhkannya dari semua yang berhubungan dengan makanan dan
minuman manusia. [Taudhîhul-Ahkam, Syaikh Ali Bassâm, 1/137].
Benarlah sabda Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa
sallam:
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullâh
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ
أَحَدِ كُم فَلْيُرِقْهُ ثُمَّ لِيَغْسِلْهُ سَبْعَ مِرَارٍ
Bila seekor anjing minum dari wadah milik kalian,
maka tumpahkanlah, lalu cucilah 7 kali. [HR al-Bukhâri no 418, Muslim no. 422.]
Dalam riwayat lain :
طَهُروْرُ إِنَاَءِ أَحَدِكُمْ إذَا
وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ اُوْلاَهُنَّ
بِالتُّرَابِ
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa
Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ” Sucinya bejana kalian yang
dimasuki mulut anjing adalah dengan mencucinya 7 kali, salah satunya dengan
tanah” [HR Muslim no. 420 dan Ahmad 2/427]
مَنِ اقْتَنَى كَمبًا إِلاَّ كَلْبَ
مَا شِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَيْدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمِ قِيْرَاطُ
Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk
menjaga binatang ternak dan anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang
setiap harinya sebanyak satu qirâth (satu qirâth adalah sebesar gunung Uhud).”
[HR. Muslim no. 2941].
Juga sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
أَيُّمَا أَهلِ دَارٍ
اتَّخَذُواكَلْبُا إِلاَّ كَلْب مَا شِيَةٍ أَوْ كَلبَ صَا ئِدٍ نَقَصَ مِنْ
عَمَلِهِمْ كُلَّ يَوْمٍ قِيْرَاطَانِ
Penghuni rumah mana saja yang memelihara anjing
selain anjing untuk menjaga binatang ternak atau anjing untuk berburu, maka
amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qirâth.[HR. Muslim no. 2945].
Demikian juga Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda :
مَنْ أَمْسَكَ كَلْبًا فَإِنَّهُ
يَنْقُصُ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيْرَاطُ إِلاَّ كَلْبَ حَرْثٍ اَوْ مَا
شِيَةٍ
Barangsiapa memelihara anjing, maka amalan
shalehnya akan berkurang setiap harinya sebesar satu qirâth, selain anjing
untuk menjaga tanaman atau hewan ternak. [HR Muslim no. 2949].
Dari Abu Mas’ûd Radhiyallahu ‘anhu beliau berkata :
أَنَّ رَسُو لَاللَّهِ صَلَى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَم نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلوَانِ
الْكَا هِنِ
Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang
hasil penjualan anjing, mahar (hasil) pelacur, dan upah dukun. [Diriwayatkan
oleh Imam, Ahmad 4/118-119, 120, al-Bukhâri 7/28 dan Muslim no. 1567.]
Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu yang
berbunyi, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda :
كُلُّ ذِينَابٍ مِنْ السِّبَاعِ
فَأَكْلُهُ حَرَامُ
Semua yang memiliki gigi taring dari hewan buas
maka memakannya haram. [HR Muslim 1933]
Meskipun demikian, bukan berarti apa yang Allah
ciptakan adalah sia-sia atau tidak ada manfaatnya. Karena Allah menciptakan
alam semesta ini dengan tujuan yang haq (benar), dan Allah hendak menguji dari
hamba-hambaNya siapa yang terbaik perbuatannya, dan Allah menguji siapa yang
benar-benar beriman dan siapa yang masih ragu-ragu.
Lalu apa manfaat anjing? binatang yang satu ini
dapat dimanfaatkan untuk menjaga hewan ternak atau juga bisa dijadikan hewan
pemburu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
:
مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ
مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَيْدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ
“Barangsiapa memelihara anjing
selain anjing untuk menjaga binatang ternak dan anjing untuk berburu,
maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak satu qiroth (satu qiroth
adalah sebesar gunung uhud).” [HR. Muslim]. ‘Abdullah mengatakan
bahwa Abu Hurairah juga mengatakan, “Atau anjing untuk menjaga
tanaman.“
Jadi anjing dapat
dimanfaatkan untuk menjaga binatang ternak dan khusus untuk berburu setelah
dilatih terlebih dahulu. “Jika kamu melepas anjingmu, maka sebutlah asma’
Allah atasnya (Bissmillah), maka jika anjing itu menangkap untuk kamu dan kamu
dapati dia masih hidup, maka sembelihlah.” [HR. Bukhari dan Muslim]