Sunday 30 March 2014

HUKUM MUSIK & NYANYIAN


Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menyanyi (al-ghina’ /at-taghanni). Sebagian mengharamkan nyanyian dan sebagian lainnya menghalalkan. Masing-masing mempunyai dalilnya sendiri-sendiri. Berikut sebagian dalil masing-masing, seperti diuraikan oleh al-Ustadz Muhammad al-Marzuq Bin Abdul Mu’min al-Fallaty mengemukakan dalam kitabnya Saiful Qathi’i lin-Niza’ bab Fi Bayani Tahrimi al-Ghina’ wa Tahrim Istima’.

Lagu (Musik.http://www.ashifnet.tripod.com) /juga oleh Dr. Abdurrahman Al-Baghdadi dalam bukunya Seni dalam Pandangan Islam (hal. 27-38), dan Syaikh Muhammad Asy-Syuwaiki dalam Al-Khalash Wa Ikhtilaf An-Nas (hal. 97-101):

Dalil-Dalil Yang Mengharamkan Nyanyian
A.     Berdasarkan Firman Allah
Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna (lahwal hadits) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu ejekan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan. (Qs. Luqmân [31]: 6).
Beberapa ulama menafsirkan maksud lahwal hadits ini sebagai nyanyian, musik atau lagu, di antaranya al-Hasan, al-Qurthubi, Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud.
Ayat-ayat lain yang dijadikan dalil pengharaman nyanyian adalah Qs. an-Najm [53]: 59-61; dan Qs. al-Isra’ [17]: 64(Abi Bakar Jabir al-Jazairi, Haramkah Musik Dan Lagu? (al-I’lam bi Anna al-‘Azif wa al-Ghina Haram), hal. 20-22).

B.     Hadits Abu Malik Al-Asy‘Ari Ra, Bahwa Rasulullah SAW Bersabda
Sesungguhnya akan ada di kalangan umatku golongan yang menghalalkan zina, sutera, arak, dan alat-alat musik (al-ma’azif). [HR. Bukhari, Shahih Bukhari, hadits no. 5590].

C.     Hadits Aisyah Ra Rasulullah SAW Bersabda
Sesungguhnya Allah mengharamkan nyanyian-nyanyian (qoynah) dan menjualbelikannya, mempelajarinya atau mendengar-kannya. Kemudian beliau membacakan ayat di atas. [HR. Ibnu Abi Dunyad an Ibnu Mardawaih].

D.     Hadits Dari Ibnu Mas‘Ud RA
Rasulullah SAW Bersabda :
Nyanyian itu bisa menimbulkan nifaq, seperti air menumbuhkan kembang. [HR. Ibnu Abi Dunyadan al-Baihaqi, hadits mauquf].

E.     Hadits dari Abu Umamah RA
Rasulullah Saw bersabda :
Orang yang bernyanyi, maka Allah SWT mengutus padanya dua syaitan yang menunggangi dua pundaknya dan memukul-mukul tumitnya pada dada si penyanyi sampai dia berhenti. [HR. Ibnu Abid Dunya].

F.      Hadits yang Diriwayatkan Oleh Ibnu ‘Auf RA
Bahwa Rasulullah SAW bersabda :
Sesungguhnya aku dilarang dari suara yang hina dan sesat, yaitu:
1.        Alunan suara nyanyian yang melalaikan dengan iringan seruling syaitan (mazamirus syaithan).
2.        Ratapan seorang ketika mendapat musibah sehingga menampar wajahnya sendiri dan merobek pakaiannya dengan ratapan syetan (rannatus syaithan).

Dalil-Dalil yang Menghalalkan Nyanyian
A.     Firman Allah SWT
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu dan janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas. (Qs. al-Mâ’idah [5]: 87).

B.     Hadits dari Nafi‘ RA
Katanya: Aku berjalan bersama Abdullah Bin Umar ra. Dalam perjalanan kami mendengar suara seruling, maka dia menutup telinganya dengan telunjuknya terus berjalan sambil berkata;
Hai Nafi, masihkah kau dengar suara itu? sampai aku menjawab tidak. Kemudian dia lepaskan jarinya dan berkata; Demikianlah yang dilakukan Rasulullah Saw. [HR. Ibnu Abid Dunya dan al-Baihaqi].

C.     Ruba‘i Binti Mu‘awwidz Bin Afra
Ruba‘i Binti Mu‘awwidz Bin Afra berkata : Nabi SAW mendatangi pesta perkawinanku, lalu beliau duduk di atas dipan seperti dudukmu denganku, lalu mulailah beberapa orang hamba perempuan kami memukul gendang dan mereka menyanyi dengan memuji orang yang mati syahid pada perang Badar. Tiba-tiba salah seorang di antara mereka berkata: Di antara kita ada Nabi Saw yang mengetahui apa yang akan terjadi kemudian. Maka Nabi Saw bersabda:
Tinggalkan omongan itu. Teruskanlah apa yang kamu (nyanyikan) tadi. [HR. Bukhari, dalam Fâth al-Bârî, juz. III, hal. 113, dari Aisyah ra].

D.     Dari Aisyah RA
Dia pernah menikahkan seorang wanita kepada pemuda Anshar. Tiba-tiba Rasulullah SAW bersabda : Mengapa tidak kalian adakan permainan karena orang Anshar itu suka pada permainan. [HR. Bukhari]

E.     Dari Abu Hurairah RA
Sesungguhnya Umar melewati shahabat Hasan sedangkan ia sedang melantunkan sya‘ir di masjid. Maka Umar memicingkan mata tidak setuju. Lalu Hasan berkata: Aku pernah bersya’ir di masjid dan di sana ada orang yang lebih mulia daripadamu (yaitu Rasulullah SAW) [HR. Muslim, juz II, hal. 485].

Dengan menelaah dalil-dalil tersebut di atas (dan dalil-dalil lainnya), akan nampak adanya kontradiksi (ta’arudh) satu dalil dengan dalil lainnya. Karena itu kita perlu melihat kaidah-kaidah ushul fiqih yang sudah masyhur di kalangan ulama untuk menyikapi secara bijaksana berbagai dalil yang nampak bertentangan itu.
Imam asy-Syafi’i mengatakan bahwa tidak dibenarkan dari Nabi Saw ada dua hadits shahih yang saling bertentangan, di mana salah satunya menafikan apa yang ditetapkan yang lainnya, kecuali dua hadits ini dapat dipahami salah satunya berupa hukum khusus sedang lainnya hukum umum, atau salah satunya global (ijmal) sedang lainnya adalah penjelasan (tafsir). Pertentangan hanya terjadi jika terjadi nasakh(penghapusan hukum), meskipun mujtahid belum menjumpai nasakh itu (Imam asy-Syaukani, Irsyadul Fuhul Ila Tahqiq al-Haq min ‘Ilm al-Ushul, hal. 275).
Karena itu, jika ada dua kelompok dalil hadits yang nampak bertentangan, maka sikap yang lebih tepat adalah melakukan kompromi (jama’) di antara keduanya, bukan menolak salah satunya. Jadi kedua dalil yang nampak bertentangan itu semuanya diamalkan dan diberi pengertian yang memungkinkan sesuai proporsinya. Itu lebih baik daripada melakukan tarjih, yakni menguatkan salah satunya dengan menolak yang lainnya.
Dalam hal ini Syaikh Dr. Muhammad Husain Abdullah menetapkan kaidah ushul fiqih: Al-‘amal bi ad-dalilaini—walaw min wajhin—awlâ min ihmali ahadihima Mengamalkan dua dalil walaupun hanya dari satu segi pengertian— lebih utama daripada meninggalkan salah satunya. (Syaikh Dr. Muhammad Husain Abdullah, Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh, hal. 390).
Prinsip yang demikian itu dikarenakan pada dasarnya suatu dalil itu adalah untuk diamalkan, bukan untuk ditanggalkan (tak diamalkan). Syaikh Taqiyuddin an-Nabhanimenyatakan: Al-ashlu fi ad-dalil al-i’mal lâ al-ihmal―Pada dasarnya dalil itu adalah untuk diamalkan, bukan untuk ditanggalkan. (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, juz 1, hal. 239).
Atas dasar itu, kedua dalil yang seolah bertentangan di atas dapat dipahami sebagai berikut : bahwa dalil yang mengharamkan menunjukkan hukum umum nyanyian. Sedang dalil yang membolehkan, menunjukkan hukum khusus, atau perkecualian (takhsis), yaitu bolehnya nyanyian pada tempat, kondisi, atau peristiwa tertentu yang dibolehkan syara‘, seperti pada hari raya. Atau dapat pula dipahami bahwa dalil yang mengharamkan menunjukkan keharaman nyanyian secara mutlak. Sedang dalil yang menghalalkan, menunjukkan bolehnya nyanyian secaramu qayyad(ada batasan atau kriterianya) (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 63-64;Syaikh. Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 102-103).
Dari sini kita dapat memahami bahwa nyanyian ada yang diharamkan, dan ada yang dihalalkan. Nyanyian haram didasarkan pada dalil-dalil yang mengharamkan nyanyian, yaitu nyanyian yang disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran, baik berupa perkataan (qaul), perbuatan (fi’il), atau sarana (asy-yâ’), misalnya disertai khamr, zina, penampakan aurat, ikhtilath (campur baur pria–wanita), atau syairnya yang bertentangan dengan syara‘, misalnya mengajak pacaran, mendukung pergaulan bebas, mempropagandakan sekularisme, liberalisme, nasionalisme, dan sebagainya.
Nyanyian halal didasarkan pada dalil-dalil yang menghalalkan, yaitu nyanyian yang kriterianya adalah bersih dari unsur kemaksiatan atau kemunkaran. Misalnya nyanyian yang syairnya memuji sifat-sifat Allah SWT, mendorong orang meneladani Rasul, mengajak taubat dari judi, mengajak menuntut ilmu, menceritakan keindahan alam semesta, dan semisalnya (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 64-65; Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 103).

Hukum Mendengarkan Nyanyian
A.     Hukum Mendengarkan Nyanyian (Sama’ al-Ghina’)
Hukum menyanyi tidak dapat disamakan dengan hukum mendengarkan nyanyian. Sebab memang ada perbedaan antara melantunkan lagu (at-taghanni bi al-ghina’) dengan mendengar lagu (sama’ al-ghina’). Hukum melantunkan lagu termasuk dalam hukumaf -‘âl (perbuatan) yang hukum asalnya wajib terikat dengan hukum syara‘ (at-taqayyud bi al-hukm asy-syar’i). Sedangkan mendengarkan lagu, termasuk dalam hukumaf -‘âl jibiliyah, yang hukum asalnya mubah.Af -‘âl jibiliyyahadalah perbuatan-perbuatan alamiah manusia, yang muncul dari penciptaan manusia, seperti berjalan, duduk, tidur, menggerakkan kaki, menggerakkan tangan, makan, minum, melihat, membaui, mendengar, dan sebagainya. Perbuatan-perbuatan yang tergolong kepadaaf -‘âl jibiliyyah ini hukum asalnya adalah mubah, kecuali adfa dalil yang mengharamkan.
Kaidah syariah menetapkan: ikhthilat, atau terjadi penampakan aurat, maka hukumnya haram. Jika tidak terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, maka hukumnya adalah mubah (Dr.Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 74).

B.     Mendengarkan Musik Di Radio, TV, dan Lainnya
Dan Semisalnya : Menurut Dr. Abdurrahman al-Baghdadi (Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 74-76) dan Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki (Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 107-108) hukum mendengarkan musik melalui media TV, radio, dan semisalnya, tidak sama dengan hukum mendengarkan music secara langsung sepereti show di panggung pertunjukkan. Hukum asalnya adalah mubah (ibahah), bagaimana pun juga bentuk musik atau nyanyian yang ada dalam media tersebut.
Kemubahannya didasarkan pada hukum asal pemanfaatan benda (asy-yâ’) dalam hal ini TV, kaset, VCD, dan semisalnya yaitu mubah. Kaidah syar‘iyah mengenai hukum asal pemanfaatan benda menyebutkan:
Al-ashlu fi al-asy-yâ’ al-ibahah malam yarid dalilu at-tahrim. Hukum asal benda-benda, adalah boleh, selama tidak terdapat dalil yang mengharamkannya.(Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 76).
Namun demikian, meskipun asalnya adalah mubah, hukumnya dapat menjadi haram, bila diduga kuat akan mengantarkan pada perbuatan haram, atau mengakibatkan dilalaikannya kewajiban. Kaidah syar‘iyah menetapkan :
Al-wasilah ila al-haram haram. Segala sesuatu perantaraan kepada yang haram, hukumnya haram juga. (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustur, hal. 86).

Pedoman Umum Nyanyian dan Musik Islami 
Setelah menerangkan berbagai hukum di atas, penulis ingin membuat suatu pedoman umum tentang nyanyian dan musik yang Islami, dalam bentuk yang lebih rinci dan operasional. Pedoman ini disusun atas di prinsip dasar, bahwa nyanyian dan musik Islami wajib bersih dari segala unsur kemaksiatan atau kemungkaran, seperti diuraikan di atas. Setidaknya ada 4 (empat) komponen pokok yang harusdiislamisasikan, hingga tersuguh sebuah nyanyian atau alunan musik yang indah (Islami):
1.     Musisi/Penyanyi
2.     Instrumen (alat musik)
3.     Sya‘ir dalam bait lagu
4.     Waktu dan Tempat

Berikut Sekilas Uraiannya:
1.  Musisi/Penyanyi
a. Bertujuan menghibur dan menggairahkan perbuatan baik (khayr/ma’ruf) dan menghapus kemaksiatan, kemungkaran, dan kezhaliman. Misalnya, mengajak jihad fi sabilillah, mengajak mendirikan masyarakat Islam. Atau menentang judi, menentang pergaulan bebas, menentang pacaran, menentang kezaliman penguasa sekuler.
b. Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar (meniru orang kafir dalam masalah yang bersangkut paut dengan sifat khas kekufurannya) baik dalam penampilan maupun dalam berpakaian. Misalnya, mengenakan kalung salib, berpakaian ala pastor atau bhiksu, dan sejenisnya.
c.   Tidak menyalahi ketentuan syara‘, seperti wanita tampil menampakkan aurat, berpakaian ketat dan transparan, bergoyang pinggul, dan sejenisnya. Atau yang laki-laki memakai pakaian dan/atau asesoris wanita, atau sebaliknya, yang wanita memakai pakaian dan/atau asesoris pria. Ini semua haram.

2.   Instrumen/Alat Musik
Dengan memperhatikan instrumen atau alat musik yang digunakan para shahabat, maka di antara yang mendekati kesamaan bentuk dan sifat adalah:
a. Memberi kemaslahatan bagi pemain ataupun pendengarnya. Salah satu bentuknya seperti genderang untuk membangkitkan semangat.
b. Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar dengan alat musik atau bunyi instrumen yang biasa dijadikan sarana upacara non muslim.
Dalam hal ini, instrumen yang digunakan sangat relatif tergantung maksud si pemakainya. Dan perlu diingat, hukum asal alat musik adalah mubah, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

3.  Sya’ir
   Berisi:
a. Amar ma’ruf (menuntut keadilan, perdamaian, kebenaran dan sebagainya) dan nahi munkar (menghujat kedzaliman, memberantas kemaksiatan, dan sebagainya).
b. Memuji Allah, Rasul-Nya dan ciptaan-Nya.
c. Berisi ‘ibrah dan menggugah kesadaran manusia.
d. Tidak menggunakan ungkapan yang dicela oleh agama.
e. Hal-hal mubah yang tidak bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam.

Tidak berisi:
a. Amar munkar (mengajak pacaran, dan sebagainya) dan nahi ma’ruf (mencela jilbab,dsb).
b. Mencela Allah, Rasul-Nya, al-Qur‘an.
c. Berisi bius yang menghilangkan kesadaran manusia sebagai hamba Allah.
d. Ungkapan yang tercela menurut syara‘ (porno, tak tahu malu, dan sebagainya).
e. Segala hal yang bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam.

4.   Waktu Dan Tempat
a. Waktu mendapatkan kebahagiaan (waqtu sururin) seperti pesta pernikahan, hari raya, kedatangan saudara, mendapatkan rizki, dan sebagainya.
b. Tidak melalaikan atau menyita waktu beribadah (yang wajib).
c. Tidak mengganggu orang lain (baik dari segi waktu maupun tempat).
d. Pria dan wanita wajib ditempatkan terpisah (infishal) tidak boleh ikhtilat (campur baur).

No comments: